Lagu 'Tak Ingin Sendiri' Di Balik Tipikor Masjid Kemenag Babel

Selasa 15-11-2022,08:54 WIB
Reporter : Reza Hanafi
Editor : Babelpos

*Total Lost = Semua Terseret?
*Tambahan Tersangka Ditunggu?

DINGIN serta pengapnya sel tahanan nampaknya mulai membuat para tersangka gerah. Lagu lawas bertajuk 'Tak Ingin Sendiri' mulai kerap dikumandangkan.  

Jika sebelumnya tersangka Denny Sandra selaku PPK “menjerit” karena tak ingin disalahkan seorang diri.  Kini, pihak penasehat hukum dari konsultan Lasyidi dari  CV Cipta Griya Persada Palembang mendesak hal yang sama agar jaksa penyidik tidak melakukan tebang pilih dalam pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara secara total lost dalam proyek pembangunan asrama haji Kemenag Bangka Belitung itu.

BACA JUGA: Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar, Ramalan Juara Mulai Bermunculan

“Tampaknya hingga akan disidangkan perkara ini masih jalan di tempat saja. Seharusnya sudah ada kemajuan dengan penambahan pihak yang terseret.  Terutama setidaknya dari seluruh pihak terkait seperti atasan PPK sendiri hingga pihak Pokja itu,” kata Bahtiar penasehat hukum dari tersangka, Lasyidi.

Secara konstruksi hukum dikatakan Bei –sapaan akrabnya PH dari Grup Adistia ini- dugaan kuat pimpinan Denny Sandra yakni Kanwil Kemenag Bangka Belitung, M Ridwan dan pihak Pokja tidak bisa lepas dari jeratan hukum. Mengingat adanya persetujuan  dari seorang Kanwil dalam memutuskan penambahan anggaran atas proyek yang bermasalah itu. 

“Sederhananya kalau tanpa persetujuan dari Kanwil yang juga atasan PPK, mana bisa meminta tambahan anggaran itu? Begitu juga dengan Pokja yang memutuskan pemenang pada pihak kontraktor.

BACA JUGA: Mulai Hari Ini, Satpol PP Sisir Tempat Tongkrongan, Terapkan Kebijakan Jam Belajar

Ternyata dikemudian waktu pihak kontraktor dijadikan tersangka tentu otomatis status hukum yang sama juga harus disandang oleh pihak Pokja dalam pusaran perkara ini,” sebutnya tegas.

Bei mendesak agar pihak penyidik di Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung memberikan perlakukan hukum yang dalam penetapan pihak-pihak yang dinilai bersalah.  Bei juga mendesak agar dalam penanganan perkara ini dilakukan secara paripurna. 

“Jangan ada beban apapun, karena ini menyangkut tempat ibadah terutama haji. Apalagi kerugian negara yang terjadi diklaim penyidiknya adalah total lost sehingga tak wajar yang dimintakan pertanggung jawaban hukumnya hanya sebagian pihak saja.  Total lost sama dengan semua salah,” ujarnya.

BACA JUGA: Mantan Cawako Pangkalpinang Ditahan Bersama Suami

Sebelumnya  penasehat hukum dari tersangka Denny Sandra, yakni  Andira dari kantor Hukum Berry Andira & Partner  telah menjelaskan   penambahan dana sebesar Rp 1,5 milyar, klienya bukan harus menjadi pihak yang satu-satunya bertanggung jawab hukum. Melainkan sudah melalui mekanisme yang benar, yakni telah mengantongi berbagai rekomendasi pihak-pihak terkait.  

“Terkait dengan Adanya penambahan dana kepada pihak Kementerian Agama guna mengatasi persoalan kemiringan itu, bukan semata-mata atas keputusan klien selaku PPK. Tetapi sudah melewati banyak tahapan dengan melibatkan banyak pihak terkait. Tidak saja sebatas pimpinan dari klien kami yakni Kanwil Kemenag (M Ridwan.red) tetapi juga  dari pihak PUPR hingga LKPP. Dalam putusan dari berbagai pihak itulah kemudian dinyatakan bisa untuk diperbaiki kemiringan itu,” ungkapnya.

BACA JUGA: Vladimir Putin Dipastikan Tak Hadiri KTT G20 Bali, Ada Upaya Pembunuhan?

Kategori :