Ia juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada wajib pajak restoran yang selama ini telah berperan serta aktif dalam melaksanakan kewajibannya memungut dan menyetor pajak restoran. Ini tentu akan menjadi catatan tersendiri bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka.
"Jadi setiap orang yang melakukan transaksi, membeli, membayar, sudah memperhitungkan tambahan 10 persen pajak restoran. Kesadaran ini yang masih kurang dari sebagian wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya melakukan pemungutan pajak itu," imbuhnya.
Hariyadi mengingatkan bahwa para pengusaha restoran, rumah makan atau tempat hiburan memiliki kewajiban untuk memungut pajak dari konsumen yang membeli sebesar 10 persen dari nilai transaksi.
"Ini yang harus dipahami pengusaha restoran maupun rumah makan, tambahnya. (**)