BABELPOS.ID, JAKARTA – Pandemi Covid-19 telah meningkatkan penggunaan masker sekali pakai di seluruh dunia. Masker menjadi tameng pengaman masyarakat agar tidak tertular virus Covid-19, namun penggunaan masker juga menimbulkan masalah baru yaitu terdapat penumpukan limbah dari masker yang sudah dipakai masyarakat.
Berawal dari menumpuknya limbah masker non-infeksius tersebut, BRI menginisiasi kegiatan “BRI Peduli Penanganan Limbah Masker Non Infeksius”. Kegiatan ini melibatkan setiap pekerja BRI di lingkungan kantor BRI seperti penyediaan fasilitas pengumpulan dan peralatan sterilisasi awal yang dapat memudahkan proses pengumpulan.
BACA JUGA:Top! BRI Tercatat Sebagai Bank di Indonesia Dengan Pengelolaan Risiko ESG Terbaik
Tempat pengumpulan masker (Drop Box) diletakkan di area terbuka, dan untuk kegiatan monitoring ada petugas yang secara berkala mengecek drop box pengumpul masker. Lalu limbah masker tersebut dikirim ke tempat pengolahan bijih plastik yang menjadi lokasi pengolahan.
Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan bentuk kepedulian BRI terhadap lingkungan. Sama seperti halnya sampah plastik lainnya, apabila tidak dikelola dengan benar, limbah masker juga dapat mencemari lingkungan.
"Kami mengajak pekerja BRI untuk peduli terhadap lingkungan dan menjaga keseimbangan alam," ungkapnya.
BACA JUGA:Dukung Pengembangan Usaha Mikro & Kecil, BRI Beri Kemudahan Layanan Untuk Perseroan Perseorangan
Dalam pengolahan limbah masker, BRI menggandeng Yayasan Upakara Bhuvana Nusantara (UBN). Yayasan yang berdiri pada 2021 dan berlokasi di Kelurahan Baranangsiang, Kec Bogor Timur, Kota Bogor.
Sugeng Waluyo, pendiri Yayasan UBN mengungkapkan bahwa yayasan ini pada awalnya bergerak di sektor pelestarian lingkungan. Namun, khusus pada masa pandemi Covid-19 beralih haluan untuk mengolah limbah masker non infeksius.
“Kalau limbah plastik lainnya kan orang sudah mulai mendaur ulang, tapi khusus masker ini belum, tidak ada yang berani mengolahnya, sedangkan masker itu terbuat dari plastik Polypropylene,” kata Sugeng.
BACA JUGA:BRI Kembali Buka Program Management Trainee, BRILiaN Future Leader Program
Berdasarkan aturan Pemerintah, limbah masker terbagi menjadi dua. Pertama, limbah masker yang infeksius yaitu yang berasal dari layanan fasilitas kesehatan dari rumah sakit. Kelompok ini prosedurnya sudah jelas dari Pemerintah bahwa limbah tersebut harus dimusnahkan karena termasuk dalam limbah B3 (Bahan berbahaya dan beracun).
Kelompok kedua, yaitu limbah masker non infeksius yang berasal dari masyarakat, itu dianggap sebagai limbah domestik prosedurnya boleh dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
BACA JUGA:BRI Luncurkan Web Series “Modus Operandi”, Suguhkan Cerita Edukasi Cegah Social Engineering