Kemudian, terdapat pengelolaan 23 SPALD dengan rincian 17 SPALD dengan kategori pengelolaan hijau (pengelolaan teknis, administrasi dan keuangan baik), 4 SPALD dengan kategori pengelolaan kuning (cukup baik) dan 2 SPALD dengan kategori pengolahan merah (kurang baik).
Ia menambahkan, terdapat beberapa hal yang akan pihaknya lakukan untuk meningkatkan penyelenggaraan dan tata kelola SPAM pedesaan dan SPALD yakni perlu peningkatan kapasitas pengelolaan SPAM dan SPALD baik secara teknis, administrasi maupun keuangan.
BACA JUGA:Pemkab Bateng Panen Kepiting Bakau dan Udang Vaname di Guntung
"Selanjutnya perlu peningkatan kerjasama antara pemerintah Desa, KPSPAM dan KPP dalam meningkatkan kinerja pelayanan SPAM dan perlu sosialisasi terkait pemanfaatan SPAM/SPALD kepada masyarakat," imbuhnya. (**)
BACA JUGA:Keren, Madu Pelawan Namang Masuk Ajang Pameran Kuliner dan Pangan Nusantara 2022