PEMERINTAH diminta agar membuat regulasi yang melarang penyebaran paham wahabi melalui majelis taklim, media online maupun media sosial di Indonesia.
Larangan itu merupakan salah satu poin hasil rekomendasi eksternal dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang digelar di Asrama Haji Jakarta, 25-27 Oktober 2022.
BACA JUGA: Menpolhukam Banyak Terima Aduan Tambang Timah, WPR Dengan IPR
"Lembaga Dakwah PBNU merekomendasikan kepada pemerintah (dalam hal ini Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Kemendagri, dan Kemenag) untuk membuat dan menetapkan regulasi yang melarang penyebaran ajaran Wahabiyah," bunyi rekomendasi eksternal itu dikutip di laman resmi LD PBNU, Kamis 27 Oktober 2022.
LD PBNU berpandangan kelompok yang mengikuti paham wahabi kerap menuding bidah hingga mengkafirkan tradisi keagamaan yang dilakukan oleh mayoritas umat Islam di Indonesia.
Hingganya, masyarakat Islam di akar rumput kerap terjadi perdebatan.
BACA JUGA: Ini Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 dari BKN, Suharmen: Jadwal Bersifat Sementara
Tak hanya itu, LD PBNU juga menilai paham wahabi itu ditengarai sebagai embrio munculnya paham radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.
"Jika hal tersebut dibiarkan, dikhawatirkan terjadi gesekan sosial, saling fitnah yang berakibat pada perpecahan, konflik sosal, munculnya kelompok yang menolak Pancasila dan NKRI, serta potensi kekerasan dan terorisme," bunyi rekomendasi tersebut.
Paham wahabi juga sejak lama banyak diperdebatkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat menyoroti eksistensi paham wahabi di Indonesia baru-baru ini.
BACA JUGA: Muda Banyak Gaya, Tua Dak Inga
Mahfud menilai paham wahabi dan salafi tidak cocok dengan ajaran Islam yang ada di Indonesia.
Menurutnya, dua paham itu lebih cocok jika berkembang di luar Indonesia atau daerah asalnya.
BACA JUGA: Pukul Teman Saat Mabuk, Pria Bertato di Tanjung Gunung Ditangkap Polsek Pangkalan Baru
"Dibangun dengan wahabi salafi, enggak cocok di kita [Indonesia]," kata Mahfud dalam acara Seminar Pra Muktamar Muhammadiyah 'Menjaga Kedaulatan NKRI', Kamis 21 April 2022.