Soroti Kewenangan Kewilayahan, Era Susanto Minta Pemprov Pertegas Kewenangan Kabupaten dan Desa

Sabtu 22-10-2022,16:00 WIB
Reporter : Rel
Editor : Jal

BABELPOS.ID, KOBA - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Era Susanto menyoroti soal pembagian kewenangan berbasis kewilayahan di skala kabupaten dan desa yang dianggap sebagai salah satu instrumen penting guna memperkuat kewenangan tersebut ialah adanya peran propinsi selaku perwakilan pemerintah pusat.

"Propinsi selaku perwakilan pusat semestinya memperjelas tupoksi pembinaan dan pengawasannya di tingkat kabupaten terutama kewenangan pada pengendalian dan evaluasi setiap kebijakan strategis yang juga dimiliki oleh kabupaten," katanya. 

BACA JUGA:Politisi Golkar Bangka Soroti Soal DBD, Minta Pemda Lakukan Hal Ini!

Hal tersebut, menurut politisi Partai Golkar mengingat bahwa wilayah kabupaten yang terdiri di dalamnya terdapat juga kewilayahan pemerintahan desa yang diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala desa merupakan bagian dari kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan oleh kabupaten melalui tugas pembantuan.

Dengan begitu, dikatakan Era Susanto bahwa ia menyarankan dengan sedang berlangsungnya kegiatan penyusunan RTRW kabupaten dan RTRWP propinsi merupakan momen penting bagi propinsi mengakomodasi kepentingan OTDA tingkat kabupaten dan desa yang juga memiliki kewenangan tersendiri sesuai dengan tingkatan. 

BACA JUGA:Ribuan Masyarakat Saksikan Malam Puncak HUT Partai Golkar ke-58 di Alun-alun Kota Pangkalpinang

"Kewenangan pemerintahan desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Propinsi sudah seharusnya memberikan jaminan dari perlindungan hukum bagi desa memiliki keruangan yang cukup bagi desa dan kabupaten mengimplementasikan secara utuh kewenangannya berdasarkan otonomi daerah dan desa dengan seluas-luasnya," ungkapnya 

Oleh karenanya, Era Susanto menegaskan bahwa sangat penting melakukan peninjauan kembali secara intensif SK 5012 tahun 2022 yang diterbitkan oleh kementerian ESDM dan SK 7875 klhk tahun 2020 tentang Tentang perhutanan sosial yang dianggap melepas kewenangan kabupaten dan desa secara kewilayahan   

BACA JUGA:Rekomendasi Nama Bakal Calon PAW Wabup Bateng, Algafry : Golkar Hanya Akan Menunggu

"KLHK terutama terkait dominannya kawasan hutan dan tidak berlanjutnya kebijakan, rencana dan program pemerintahan kabupaten disebabkan menteri ESDM menerbitkan SK 116 tahun 2022 yang menyarankan bahwa seluruh pulau Bangka Belitung termasuk wilayah pertambangan," jelasnya.

Selain itu, Era Susanto membeberkan bahwa propinsi memiliki kewenangan begitu juga kabupaten dan desa. Setiap kewenangan tentunya membutuhkan alokasi ruang yang cukup proporsional dan kewenangan propinsi, kabupaten dan desa tentunya saling memperkuat satu dengan lainnya, serta OTDA seharusnya menjadi kata kunci propinsi mempertegas kewenangannya selaku perwakilan pusat.

BACA JUGA:Jalan Sehat Partai Golkar Pecahan Rekor MURI & Dunia, Golkar Babel: Terima Kasih Masyarakat Sudah Ikut Andil

"Ego sektoral kehutanan di wilayah administratif kabupaten dapat terlihat dengan jelas masih tidak efektif dan efisiensinya kebijakan pemerintah pusat memberikan kesempatan kepada kabupaten dan desa dalam menata alokasi keruangan sesuai dengan kewenangannya," pungkasnya. (**)

BACA JUGA:Niat Beli Motor Baru, Serlita Bawa Motor Gratis Lewat Jalan Sehat HUT Golkar ke-58

Tags :
Kategori :

Terkait