Untuk diketahui, Irjen Teddy Minahasa diduga menjual 5 kg sabu barang bukti pengungkapan Polres Buktitinggi saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Sabu tersebut diambil dari total 41,4 kg barang bukti yang didapat. Untuk menghilangkan jejak, 5 kg sabu itu ditukar dengan tawas.
“Berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D, itu (mengambil sabu barbuk) perintah dari bapak TM,” kata Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10/2022) malam.
Dari 5 kg sabu itu, oleh Linda sudah diedarkan sebanyak 1,7 kg di Kampung Bahari.
Atas perbuatannya, Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Dengan pasal tersebut, Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman minimal 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.