Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkalpinang berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga pengedar uang palsu (upal) di Kota Pangkalpinang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan lembar uang pecahan seratus ribu rupiah senilai Rp5 juta.
Adi Putra mengatakan, pengungkapan kasus uang palsu ini berawal dari laporan masyarakat. Dimana belakangan ini, peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Pangkalpinang sudah cukup meresahkan.(pas)