"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," terang Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022.
BACA JUGA: Pasien Covid-19 Asal Paya Benua Meninggal Dunia
Kapolri juga mengungkapkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar.
Hasilnya, penyidik menangkap oknum mantan Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.
Dari sana, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa.
Jenderal Sigit pun mengatakan, Divisi Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM," ungkapnya.
Jenderal Sigit juga menambahkan bahwa Irjen Teddy telah dilaksanakan penahanan di tempat khusus (Patsus) sejak kemarin pagi.
"Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," pungkasnya.