Plt Sekda Asep Setiawan Buka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Bangka 2026
--
//Fokus Penataan Aset dan Akses Tanah
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT — Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka bersama Pemerintah Kabupaten Bangka menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang OR Parai Tenggiri Kantor Bupati Bangka, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, Drs. H. Asep Setiawan.
Dalam sambutannya, Plt Sekda Asep Setiawan menyampaikan bahwa kebijakan reforma agraria merupakan langkah strategis untuk mencapai kemakmuran masyarakat luas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
BACA JUGA:Viral Padamkan Lampu Jalan di Desa Jeruk, Dua Remaja Minta Maaf dan Teken Surat Pernyataan
Intinya adalah menata ulang hubungan masyarakat dengan tanah, mencakup penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan permukaan bumi secara berkeadilan.
"Rakor ini digelar guna menyamakan persepsi, memperkuat sinergi antarinstansi, serta meningkatkan kapasitas tim.
Fokus utama rapat kali ini adalah memfasilitasi akses sekaligus mengoordinasikan penataan aset dan penataan akses yang berasal dari objek reforma agraria atau yang disingkat TORA," jelas Asep.
BACA JUGA:DPRD Babel Terima Pengaduan Sopir Lintas Babel
Ia menambahkan, pelaksanaan reforma agraria ini sejalan dengan visi besar Bupati Bangka dalam RPJMD 2026–2030, yaitu Bangka Harmoni.
Visi tersebut mengutamakan terpenuhinya kesejahteraan materi dan spiritual masyarakat, pemerataan pembangunan antarwilayah, serta terciptanya keharmonisan antara warga perkotaan dan pedesaan.
"Salah satu kunci kesejahteraan adalah pemerataan pembangunan infrastruktur dan penguasaan tanah, sehingga tujuan penataan aset dan akses di Kabupaten Bangka sejalan penuh dengan cita-cita tersebut," tegasnya.
BACA JUGA:DPRD Babel RDP Bahas Kerusakan Alur Dermaga Pelabuhan Sadai
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka, Handry Uswander Hamidsya Putra, S.ST., SH., MH., menjelaskan rapat ini juga berfungsi sebagai sidang gugus tugas dalam rangka penetapan objek dan subjek redistribusi tanah tahap pertama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
