Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai 12 Oktober 2022

Selasa 11-10-2022,16:46 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Babelpos

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin 10 Oktober 2022.

Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.

Widodo Ekatjahjana menambahkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Tags : #paspor
Kategori :