BABELPOS.ID, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Pengumuman tersebut setelah dilakukan penanda tanganan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2023. SKB 3 menteri yang ditandatangani itu mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Dalam SKB tersebut diputuskan sepanjang tahun 2023 total ada 24 hari libur nasional dan cuti bersama. "Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepekatan bersama yang tadi ditandatangi tiga kementerian terkait," kata Muhadjir. Muhadjir mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan rapat yang digelar oleh tiga kementerian terkait. "Telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 15 hari," kata Muhadjir. "Total jumlah libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," imbuh Muhadjir. Sedangkan perincian hari libur nasional sebagaimana tertuang dalam SKB 3 menteri tersebut ialah sebagai berikut:Tahun Depan Ada 24 Hari Libur, Klik Sini Perinciannya
Selasa 11-10-2022,15:56 WIB
Editor : Jal
Kategori :