BABELPOS.ID, KOBA - Kabur membawa uang arisan, uang hasil penjualan warung, uang kotak amal dan 1 (satu) unit HP merk OPPO type F5, Aris (18) dan Rudi (19) warga Kecamatan Air Gegas, Bangka Selatan ditangkap Polres Bangka Tengah (Bateng) atas kasus tindak pidana pencurian atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
Kronologis kejadian bermula pada Sabtu, 1 Oktober 2022 sekira pukul 08.00 WIB, di mana korban Ifa (40) mendatangi Warung Pecel Lele “WONG LAMONGAN” miliknya di Jalan Merdeka, Rt 003, Rw 001, Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba, Bangka Tengah dan terkejut melihat Aris, yang merupakan pegawainya tidak ada lagi di warung.
Ia pun berusaha mencari Aris, karena ingin menanyakan keberadaan uang arisan sebesar Rp. 9.340.000,- yang dititipkan kepadanya pada Jumat, 30 September 2022 sekira pukul 18.30 WIB di warung dan ketika dicari ternyata semua pakaian Aris sudah tidak ada lagi di kamar.
Ia pun menduga bahwasanya Aris telah pergi dengan membawa uang arisan, uang hasil penjualan warung, uang kotak amal dan 1 (satu) unit HP merk OPPO type F5 yang dipinjamkan kepadanya, yang mana akibat kejadian tersebut korban Ifa mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Tengah untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bangka Tengah, AKP Wawan seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario membenarkan peristiwa tersebut.
"Setelah mendapat informasi dari korban Ifa, Tim Opsnal Polres Bateng langsung bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, kemudian pada Senin, 3 Oktober 2022, sekira pukul 01.00 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bateng mendapatkan informasi pelaku tersebut sedang berada di kediaman teman pelaku di Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Bangka Selatan," ungkapnya.
Kemudian Tim Opsnal langsung bergerak menuju tempat kediaman teman pelaku untuk memastikan keberadaan pelaku tersebut dan pada saat dijalan menuju kediaman teman pelaku Tim Opsnal langsung melihat pelaku sedang berkendara bersama teman pelaku menuju Desa Payung Kecamatan Air Gegas, Bangka Selatan.
"Tim Opsnal langsung mengejar dan memberhentikan kendaraan pelaku dan mengamankan pelaku bersama temannya di Desa Payung, yang mana pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian dan penggelapan tersebut," ujarnya.
Kata Wawan, akibat dari kejadian tersebut korban Ifa mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 11.000.000,- ( Sebelas Juta Rupiah), yang mana pelaku telah diamankan ke Polres Bangka Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut. (sak/ynd)