Dalam pusaran perkara ini telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 312.454.955 telah menjerat 2 orang terdakwa yakni Rudi Kurniawan selaku Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Bangka Selatan dan Paisal Ansori selaku pemborong dari CV Ilham.
Terdakwa Iwan Kurniawan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP. (eza)