Suharmen mengatakan pendataan non-ASN ini bertujuan agar pemerintah bisa melakukan pemetaan terhadap kondisi tenaga honorer.
Jika sudah dilakukan pemetaan, maka pemerintah bisa menyusun strategi kebijakan untuk mekanisme penyelesaian dan pengawasannya seperti apa.
"Diharapkan dengan pendataan ini akan muncul kesamaan persepsi, percepatan proses mapping, menyiapkan kebijakan, road map penyelesaian honorer serta membangun komunikasi yang positif kepada tenaga non-ASN," ujarnya. (esy/jpnn)