BABELPOS.ID, KOBA - Tahun 2022 ini Polres Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) telah berhasil mengungkap 21 kasus narkotika.
Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris kepada babelpos.id pada Senin, (26/9/2022) di ruang kerjanya.
"Sampai hari ini tercatat 21 kasus narkoba yang berhasil kami ungkap," ujarnya.
Dikatakan Windaris, kasus tersebut terbagi dari beberapa penangkapan yang tersebar di seluruh kecamatan di Bangka Tengah, yakni di Kecamatan Koba ada 11 kasus, Kecamatan Lubuk Besar 2 kasus, Kecamatan Namang 1 kasus, Kecamatan Simpang Katis 3 kasus dan Kecamatan Sungai Selan 4 kasus.
"Memang Koba paling banyak, karena merupakan pusat pemerintah. Pas untuk jadi daerah perdagangan barang haram tersebut," tuturnya.
Windaris menilai penangkapan kasus narkoba ini sedikit rumit, karena jika memang orang yang kita targetkan saat ditangkap tidak sedang membawa barang bukti atau test urine negatif, ia bisa bebas begitu saja.
"Kalau kita tidak pantau dengan baik, orang yang sudah kita grebek bisa bebas begitu saja, karena barang bukti tidak ada di dia dan bisa beralibi. Maka dari itu, kita harus memantau dengan baik," ujarnya.
Kata Windaris, jika dilihat dari semester 1 tahun lalu, kasus penangkapan narkoba ini meningkat 1 kasus.
"Semester 1 tahun lalu 2021 mencapai 15 kasus dan tahun ini 2022 mencapai 16 kasus, yang mana jika dilihat pertahun, tahun lalu 2021 ada 26 kasus. Cuma belum bisa menjadi pembanding, karena tahun ini belum habis dan bisa jadi tahun ini meningkat," ucapnya.
Ia menambahkan, jika sekarang penanganan kasus narkoba polsek, tidak dapat lagi melakukan penangkapan.
"Polsek tidak bisa menangkap kasus narkoba, namun polsek masih bisa berkoordinasi membantu Polres dalam penangkapan tersebut," ujarnya.
Ia berharap dan menghimbau agar masyarakat lebih peka dan bisa menjaga lingkungan sekitarnya dengan baik.
"Jika melihat laporkan dan jaga lingkungan sekitar kita, agar terbebas dari narkoba, sehingga putus mata rantainya dari kita," pungkasnya. (sak/ynd)