'Yang Mulia Hakim Agung'

Senin 26-09-2022,08:40 WIB
Editor : Babelpos

DI TAHUN 2022, publik negeri ini tampaknya memang terus mendapat berbagai tontotan gratis soal perilaku bejat dari kalangan oknum petinggi aparat.  

Oleh: Syahril Sahidir - CEO Babel Pos Grup

SEBUTLAH dari Kejaksaan, sudah ada terjerat jaksa cantik Pinangki yang sudah menjalani hukuman.  

Lalu meledak dengan terkuaknya perilaku Jenderal Bintang 2 yang 'Polisinya Polisi' Ferdy Sambo.  

Kasus Sambo masih terus bergulir, dan sederet kasus lain akan menyusul seperti konsorsium perjudian 303 yang tentu dengan harapan tak lenyap ditelan waktu seiring bakal banyaknya bintang-bintang akan berjatuhan.  

***

DI tengah sorot yang mulai surut ke kasus Sambo, tiba-tiba yang 'Agung' dan selama ini di-'agung-agung'-kan ternyata juga 'bermain' bak tikus di 'kebun jagung'?

Lalu kemana lagi keadilan akan dicari di bumi ini?  Hakim yang selama ini disebut 'Wakil Tuhan' untuk keadilan di dunia, ternyata terkuak berperilaku bak sebagai 'Wakil Syetan'?

Dengan fakta terbaru, dimana operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK ternyata menjerat Hakim Agung --okelah oknum Hakim Agung-- Sudrajad Dimyati, bagai menguak fakta beginilah ulah oknum aparat hukum di negeri ini.  

Kasus OTT terbaru ini boleh dikatakan hanya jadi 'contoh kasus' seorang hakim yang tengah apessaja karena ulahnya tercium.  Dan itu tidak menjamin Hakim Agung yang lain bersih?  Bisa jadi dalam perkembangan nantinya akan terseret di kasus yang sama.  Atau tengah bernasib baik saja.  

Dan, logikanya, jika sekelas hakim agung saja sedemikian parahnya, lalu bagaimana dengan yang di bawahnya?

Dan, bukan dengan maksud menuduh, kebobrokan suatu peradilan itu terkadang terasa sangat ada, tapi secara hukum adanya bukti dan fakta serta saksi itu yang susah.

Mahkamah Agung dengan ke-agungan-nya, adalah pintu dan garda terakhir bagi masyarakat negeri ini guna mendapatkan keadilan yang paripurna.  

Selaku Wakil Tuhan yang 'Agung', tentu adalah harapan masyarakat bahwa 'Hakim Agung' itu manusia setengah Dewa atau Setengah Malaikat yang keputusannya akan adil-seadil-adilnya.  

“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (Pasal 2 Ayat 1 UU No. 48 tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman), terasa menjadi pelengkap ke-agung-an sang pengadil suatu perkara.  Tanggungjawabnya tak hanya pada hukum, tak hanya pada dirinya sendiri, tak hanya pada pencari keadilan, tetapi bertanggungjawab multak kepada Tuhan.  

Kategori :

Terkait

Senin 16-10-2023,14:32 WIB

22 Tahun Babel Pos, Tiada Duanya

Minggu 06-08-2023,20:42 WIB

Gerung Kesandung

Senin 24-07-2023,04:00 WIB

Kalkulasi Pilpres