BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Inspektorat Kota Pangkalpinang hadirkan layanan klinik konsultasi yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana atau media bercerita, berkomunikasi, berkonsultasi dan berkordinasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Pangkalpinang. Layanan ini merupakan bentuk pembinaan dalam meningkatkan peran dan fungsi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai consulting sekaligus mempercepat penguatan pengawasan.
Inspektur Inspektorat Kota Pangkalpinang, M Syahrial menjelaskan layanan Klinik Konsultasi Inspektorat Kota Pangkalpinang bisa dilakukan secara luring maupun daring. Secara Luring, konsultasi dapat dilakukan dengan bertemu langsung atau tatap muka dengan cara mendatangi langsung kantor Inspektorat Kota Pangkalpinang. Namun Jika tak sempat datang, layanan ini juga bisa diberikan secara daring yakni melalui Email Inspektorat atau Via Telpon.
BACA JUGA:BKPSDMD Pangkalpinang Akui Oknum ASN VI Sempat Direhabilitasi
"Mereka yang datang berkonsultasi akan mendapat masukan dari Irban kita. Ada empat bidang yang masing-masing membawahi sejumlah bidang," ungkap Syahrial ketika ditemui, Rabu (21/9).
Yakni mulai dari Irban I membawahi bidang aset dan keuangan, kemudian Irban II membawahi masalah kepegawaian. Irban III mengatasi permasalahan sosial dan pelayanan publik. Serta Irban IV yang membidangi masalah investigasi.
BACA JUGA:BKPSDMD PGK Deadline Data Tenaga Non-ASN
"Fungsi inspektorat itu melakukan pengawasan, pembinaan dan termasuk konsultasi pelayanan kepada perangkat daerah terkait. Memberikan pendapat terkait dengan kegiatan di perangkat daerah. Misalnya ada kegiatan yang kemarin itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Kami memberikan pendapat sebaiknya dilakukan langkah-langkah seperti apa," jelasnya.
Mereka membuka klinik konsultasi ini dan tiap perangkat daerah bisa datang ke Inspektorat Kota Pangkalpinang. Pihaknya akan memberikan solusi yang terbaik untuk perangkat daerah tersebut. Layanan ini juga sudah dimanfaatkan sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkot Pangkalpinang.
BACA JUGA:BKPSDMD Pangkalpinang Akui Oknum ASN VI Sempat Direhabilitasi
"Kemarin ada yang datang menanyakan masalah kepegawaian. Misalnya masalah pelayanan publik, tetapi paling banyak terkait permasalahan pengadaan barang dan jasa itu dominan," ujarnya.
Konsultasi ini menurut dia harus terbuka dan dijelaskan sedetail mungkin peristiwa yang dialami. Pihaknya jadi mengetahui untuk memberikan pendapat dan masukan apa yang akan diambil dalam penyelesaiannya.
"Langsung dilayani oleh Irban masing-masing yang membidangi. Konsultasi sifatnya, kalau sudah masuk ranah penyidikan atau penyelidikan kita tidak bisa lagi," tuturnya.
BACA JUGA:Fasilitas dan Pelayanan BKPSDMD Babel Terbuka untuk Masyarakat
Syahrial mengimbau agar Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Pangkalpinang dapat bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Bekerja dengan role of law agar tidak tersandung kasus hukum.
"Bekerjalah sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik. Karena kalau sudah dilaksanakan mereka akan aman. Kalau pakai rasa perbuatan negatif itu menjadi risiko masing-masing," tutupnya.(**)