Dalam sidang banding kode etik, komisi memutuskan menolak pengajuan banding PTDH terhadap Ferdy Sambo, di mana keputusan hasil sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat.
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung.
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.(DIS)