BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra memastikan akan terus mengusut tuntas kasus rudapaksa yang dialami dua anak baru gede (ABG) yakni Melati (14) dan Mawar (16).
Saat ini, katanya, kedua pelaku yang merupakan ayah tiri dan kakek tiri dari korban yakni M Nur (47) dan Rizki Tetra Ramadhani (43) sudah dilakukan penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Tiga Pimpinan DPRD Babel Jadi Tersangka
"Saat ini keduanya masih kita tahan untuk pendalaman penyidikan. Dari hasil pemeriksaan, baru dua pelaku ini yang diketahui. Kita akan terus usut tuntas, apakah ada pelaku lainnya," ungkap Adi Putra kepada babelpos.id, Kamis (8/9/2022).
BACA JUGA: Dijadikan Tersangka, Dedi Yulianto Kaget?
Terhadap dua pelaku, dikatakan Adi Putra, akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dengan hukum penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
BACA JUGA: 23 Koruptor Bebas! Ke Depan KPK akan Perberat Tuntutan
"Jadi ancaman hukuman kedua pelaku 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara untuk kedua korban, lanjut Adi Putra, hingga kini terus dilakukan pendampingan secara psikologis, oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangkalpinang.
BACA JUGA: Pesawat G-36 Bonanza T-2503 Milik TNI AL Jatuh di Surabaya
"Kita sudah berkoordinasi dengan Satgas Kota Pangkalpinang, disitu ada semua elemen tentang anak. Maka kita akan melakukan pembinaan untuk perlindungan anak, tentu menjadi perhatian kita untuk psikologi anak ini," kata Adi Putra.
BACA JUGA: Isu Open BO, Pemkot Panggil Kepala Sekolah
Seperti diketahui, lanjut Adi Putra, kasus rudapaksa ini terungkap pada Senin (5/9/2022) lalu. Awalnya, kasus ini hanya terungkap dilakukan oleh MN kepada anak tirinya Melati dan sepupunya Mawar.
BACA JUGA: Bejat!! M Nur Tega Rudapaksa Anak Tiri & Sepupu
Untuk kasus yang dilakukan MN, diketahui aksi bejatnya sudah dilakukan sejak 2016 atau ketika kedua korban masih duduk di bangku sekolah dasar.