BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Diantara 3 pimpinan DPRD Babel yang ditetapkan Kejati sebagai tersangka, adalah Dedi Yulianto dengan inisial DY.
Penetapan Dedi sebagai tersangka ini cukup mengagetkan, karena posisinya sudah cukup lama tidak lagi menjadi anggota DPRD Babel, apalagi sebagai Wakil Ketua DPRD Babel.
BACA JUGA: Tiga Pimpinan DPRD Babel Jadi Tersangka
''Saya kaget juga,'' ujar Dedi kepada babelpos.id, kemarin.
BACA JUGA: 23 Koruptor Bebas! Ke Depan KPK akan Perberat Tuntutan
Dedi mengakui ia pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
''Waktu itu saya ngomong apa adanyalah,'' ujarnya.
BACA JUGA: 23 Koruptor Bebas! Ke Depan KPK akan Perberat Tuntutan
Dedi merasa tidak seperti yang dituduhkan. Termasuk dalam pengambilan tunjangan tranportasi dan penggunakan mobil dinas.
BACA JUGA: Sudah 100 Polisi Masuk Dalam 'Gerbong Sambo'
Seperti diketahui, Kejati Bangka Belitung telah menetapkan 4 nama sebagai tersangka.
Penetapan ini oleh Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dalam perkara korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel tahun anggaran 2017 sd 2021.
Ke 4 nama tersebut, 3 dari wakil pimpinan DPRD yakni AC, HA, DY (Wakil Ketua DPRD Babel Sebelumnya.red). Serta S Sekwan DPRD Babel tahun 2017.
Disampaikan oleh Aspidsus Ketut Winawa kerugian negara mencapai Rp 2,4 milyar.
"Kerugian negara telah dihitung oleh penyidik dengan dibantu BPKP Rp 2 milyar lebih.