Tiga Pimpinan DPRD Babel Jadi Tersangka

Kamis 08-09-2022,14:56 WIB
Reporter : Reza Hanafi
Editor : Babelpos

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kejati Bangka Belitung menetapkan 4 nama sebagai tersangka.

Penetapan ini oleh Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dalam perkara korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel tahun anggaran 2017 sd 2021.

Ke 4 nama tersebut, 3 dari wakil pimpinan DPRD yakni AC, HA, DY (Wakil Ketua DPRD Babel Sebelumnya.red). Serta S Sekwan DPRD Babel tahun 2017.

Disampaikan oleh Aspidsus Ketut Winawa kerugian negara mencapai Rp 2,4 milyar. 

"Kerugian negara telah dihitung oleh penyidik dengan dibantu BPKP Rp 2 milyar lebih.

Penghitungan juga tak terlalu sulit dalam perkara ini," sebutnya dalam keterangan pers kemarin. (eza) 

Kategori :