BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Rita, seorang residivis kasus pencurian tak berdaya saat digiring Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkalpinang ke Mapolres Pangkalpinang, Kamis (1/9/2022) malam.
Wanita berusia 29 tahun ini kembali ditangkap usai mencuri kendaraan bermotor. Bahkan tak tanggung-tanggung, wanita bertubuh kurus ini diketahui mencuri dua unir motor sekaligus di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di Kota Pangkalpinang.
BACA JUGA: PT Timah Tbk Serahkan Bantuan Peralatan Marching Band kepada SMAN 1 Riau Silip
Selain mencuri dua sepeda motor ,Rita juga mencuri dua kotak amal yang berada di sebuah warung pecel lele di Semabung Baru beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Jen Ringem
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan,pengungkapan kasus curanmor ini barawal saat Tim Naga yang dipimpin Aipda Rudi Kiai mendapat laporan pencurian sepeda motor pada 2 Agustus lalu di Jalan Abdullah Addari Pangkalpinang.
BACA JUGA: Tak Kunjung Pulang, Ternyata Tertimbun Longsoran
Saat itu, katanya, pelapor Muhammad Sinjani terkejut saat hendak pergi sholat subuh lantaran sepeda motor Scoopy yang diparkir di teras rumah raib dibawa pencuri.
BACA JUGA: Kejar Realisasi PBB-P2, Pemkot Panggil Lurah dan Camat se-Pangkalpinang
“Setelah mendapat informasi itu, tim naga melakukan penyelidikan dan penyidikan. Alhamdulillah kita mendapatkan informasi terkait yang diduga pelaku. Dan Kamis lalu, kita berhasil menangkap pelaku yang diketahui seorang residivis wanita di salah satu rumah kosong di Jalan Jum'at Yahya,” ungkap Adi Putra.
BACA JUGA: Disuruh Suami, IRT Nekat Simpan Sabu Dalam Bra
Namun sayangnya, dikatakan Adi Putra, saat diinterogasi pelaku sempat tidak mengaku bahwa telah mencuri motor dan sempat bersumpah dengan menyebut nama Allah. Akan tetapi, katanya, setelah diinterogasi lebih lanjut, namun akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
BACA JUGA: Kuat Ma'ruf dan Putri Gendong-gendongan di Magelang?
“Berdasarkan pengakuan pelaku, ternyata dia telah mencuri dua unit motor dan dua kotak amal. Untuk uang kota amal digunakan pelaku untuk senang-senang bersama teman-temannya,” kata Adi Putra.
BACA JUGA: Polsek Bukit Intan Ringkus Duo Pencuri 27 TKP