Ferdy Sambo Diberi Waktu 3 Hari Terkait Banding Pemecatan

Jumat 26-08-2022,08:50 WIB
Editor : Babelpos

Irjen Pol Dedi Prasetyo: Apakah Keputusannya Sama..

FERDY Sambo secara resmi dipecat dari Institusi Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), di Mabes Polri, Jakarta. Kamis 25 Agustus 2022.

Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri membacakan putusan etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Dipecat Tidak Dengan HormatDalam kasus tersebut Komjen Ahmad Dofiri menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti telah melanggar kode etik, sehingga dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat.

BACA JUGA: WPR Baru 'Angin Syurga' RD: Kita menunggu Usulan Para Bupati

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri.

BACA JUGA: Kejari Bidik Bantuan Parpol

Menanggapi putusan tersebut Ferdy Sambo memberi pernyataan, dirinya mengakui telah membuat kesalahan karena telah menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA: Ini Isi Surat Ferdy Sambo yang Berisi Permohonan Maaf

Sambo juga mengaku menyesal karena perbuatannya itu telah membuat citra institusi Polri menjadi terdampak.

BACA JUGA: Soal Konsorsium 303 Ferdy Sambo: Dedi: Sikat Terus....

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri," ucap Sambo.

BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Terbukti Turut Andil dalam Rencana Pembunuhan Brigadir J

Namun setelah putusan tersebut tersangka Ferdy Sambo menyatakan ingin mengajukan banding terkait pemecatannya.

BACA JUGA: Putri Candrawathi jadi Tersangka Susul Ferdy Sambo

Kategori :