TERNYATA, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tengah membidik dugaan tindak pidana korupsi (TIpikor) penyalahgunaan wewenang dalam membuat surat pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan terhadap bantuan keuangan politik tahun 2019 s/d 2021.
Adapun total kucuran tersebut hampir Rp 1 milyar. Bahkan penyelidikan ini telah sampai pada penghitungan kerugian keuangan negara.
BACA JUGA: Nasib Baik 11 Penjudi Koba, Sidang 19 Menit, Vonis 30 Hari
Kasi Intelijen Waher Tulus Jaya Tarihoran menyatakan, selama penyelidikan berlangsung itu telah sebanyak 21 orang dipanggil guna dimintai keterangan dalam perkara bantuan keuangan politik tahun 2019 s/d 2021 itu.
BACA JUGA: Hendak mandi, Rivaldo Tewas Tenggelam
“Penyelidikan itu sudah berlangsung sejak 21 Juli 2022, saat itu kita mulai melakukan permintaan keterangan. Selama itu juga tim penyelidik telah memeriksa 21 orang yang terkait,” kata Waher.
BACA JUGA: Angit Ditangkap Buser Naga, Pedagang Lega
Pihak-pihak yang dimintai keterangan juga tak tanggung-tanggung. Mulai dari pihak Pemkot Pangkalpinang sendiri. “Pihak penyelenggara Pemilu hingga pihak penerima bantuan keuangan partai politik,” sebutnya.
BACA JUGA: Masjid Baitul Muslim Desa Ranggi Asam Terima Bantuan dari PT Timah Tbk
Lantas apa hasil pemeriksaan itu sendiri. Waher menyebut banyak perkembangan dari penyelidikan tersebut. Terutama terkait dengan peroleh bukti-bukti atas dugaan tindak pidana di situ. “Kita sudah mengantongi juga bukti pendukung berupa dokumen-dokumen yang relevan,” ujarnya.
BACA JUGA: Kapolda dan Kapolres Datang, Antrian Panjang di SPBU Hilang
Hingga saat ini permintaan keterangan akan terus berlangsung. “Keterangan –yang diambil penyelidik- guna kepentingan penyelidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Ini guna menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” tambahnya. (eza)