BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangkalpinang kembali menggerebek kediaman pasangan suami istri (pasutri) berinisial HJ dan M dikediamannya di Kelurahan Masjid Jamik Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang pada Rabu (24/8/2022) lalu.
Namun sayangnya, saat dilakukan penggeledahan, Tim Kalong tidak menemukan adanya barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ataupun jenis lainnya.
BACA JUGA: Ini Isi Surat Ferdy Sambo yang Berisi Permohonan Maaf
Kendati demikian, Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap pasutri tersebut, terlebih M yang dikenal sebagai Gadis sebelumnya sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: Angit Ditangkap Buser Naga, Pedagang Lega
"Sebab walaupun tidak ditemukan barang bukti narkotika, tim Kalong berhasil menemukan satu buah plastik kecil yang diduga untuk menyimpan narkotika," ungkap Astrian Tomi kepada Babel Pos, Kamis (25/8/2022).
BACA JUGA: Kapolda Babel Cek Harga Sembako di Pasar Pagi
Dikatakan Astrian Tomi, saat dilakukan penangkapan, Gadis sempat mengakui bahwa dirinya berperan sebagai pengedar dalam jaringan narkotika.
BACA JUGA: Kapolda Babel Cek Harga Sembako di Pasar Pagi
"Dia mengaku, jadi istilah dia hanya untuk nolong-nolong orang aja," kata Astrian Tomi.
Terlebih saat dilakukan tes urine, untuk Gadis menunjukkan hasil positif sedangkan sang suami HJ hasillnya negatif.
BACA JUGA: Kapolda dan Kapolres Datang, Antrian Panjang di SPBU Hilang
"Mereka kami bawa ke Polres Pangkalpinang untuk cek urine, untuk M hasil positif dan HJ negatif informasinya HJ sudah lama tidak pakai," jelasnya.
BACA JUGA: Kasasi Tipikor BRI Pangkalpinang, Al Fajri Bebas!
Dengan hasil tersebut, lanjut Astrian Tomi, pihaknya akan melakukan asesmen untuk dilakukan rehabilitasi terhadap M.