BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Kota Pangkalpinang melakukan pengajuan meninggal dalam tugas ke mementerian atas dedikasi almarhum Suhaimi. Mantan Inspektur Inspektorat Kota Pangkalpinang yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pada 21 Juni 2022 lalu. Pria yang biasa disapa Temi ini menghembuskan nafas terakhir pada usia 51 tahun.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, Kota Pangkalpinang, Fahrizal mengatakan setelah melalui proses panjang, Bang Temi akan naik pangkat anumerta.
BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang Konsisten Prioritas Pembangunan Demi Kemajuan
"Tinggal menunggu pertimbangan teknis kenaikan anumerta dan pensiun janda," kata Fahrizal dihubungi Babel Pos, Selasa (23/8).
Menurut Fahrizal untuk pertimbangan teknis penetapan tewas dalam tugas sudah dikeluarkan dari Badan Kepegawaian Nasional. Kemudian, dilanjutkan dengan Surat Keputusan dari Wali Kota Pangkalpinang terkait penetapan tewas tersebut merujuk dari pertimbangan teknis BKN.
BACA JUGA:Meriahkan Pawai Kendaraan Hias, Bakeuda Ingatkan Masyarakat Taat Bayar Pajak
"Ini kita ajukan karena sesuai dengan kriteria dan baru pertama kali untuk di Pemerintah Kota Pangkalpinang. Karena almarhum meninggal dalam bertugas masuk dalam kriteria pensiun tewas," urainya.
Pemerintah berupaya memberikan santunan kematian terhadap para pegawai negeri sipil (PNS) yang meninggal dunia saat bertugas. PNS yang meninggal dunia mendapatkan santunan jika gugur saat sedang menjalankan tugas dan kewajibannya. PNS tersebut berhak mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi hingga santunan kematian kerja bagi keluarga yang ditinggalkan.
BACA JUGA:Agus Tak Menyangka, Ulang Tahun Dirayakan Sekda
Kemudian janda atau dudanya berhak mendapatkan pensiun 72 persen dari dasar pensiun PNS yang tewas. Kemudian hak untuk mendapatkan santunan kematian kerja yang ini tidak didapatkan kalau meninggal biasa, uang duka tewas, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa.(**)