KALAU memang nasib baik, jadi apapun tetap bernasib baik. Ini buktinya, meski berstatus buronan, namun nasib baik tetap memihak.
Adalah Hakim PN Pangkalpinang yang menjatuhkan vonis terbilang ganjil atas perkara penyalahgunaan BBM nomor perkara 135/Pid.Sus/2022/PN Pgp dengan terdakwa Saipul Barzah dan Sunardi als Nardi ini.
BACA JUGA: Keterlaluan! Anak Sedang Tidur Dalam Mobil Dicabuli
Keanehan putusan yang dibacakan oleh majelis Sulistiyanto Rokhmad Budiharto (ketua) beranggota Wahyudinsyah Panjaitan dan Dewi Sulistiarini terletak pada penetapan barang bukti berupa berupa 1 unit mobil pick up berwarna putih Merk Daihatsu Grand Max nopol BN 81** RB.
BACA JUGA: Kapolres Dan Kajari Babar Akan Jadi Irup Upacara Peringatan Ulang Tahun Ke-77 Republik Indonesia
Pada putusan Kamis 11 Agustus 2022 lalu, majelis menetapkan barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa Saipul Barzah. Soalnya, pemilik sendiri tak lain adalah Suharudin berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.
Berikut petikan putusan:
Menyatakan terdakwa I Saipul Barzah dan terdakwa II Sunardi als Nardi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah”, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
BACA JUGA: Bandar dan Kurir Narkoba ke Pekerja TI di Tempilang Dibekuk Polisi
Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara, masing-masing selama 8 bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 5.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
BACA JUGA: Warga Bateng Masih Minim Urus Akta Kematian, Disdukcapil : Peruntukkannya Penting!
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa: 1 unit mobil pick up berwarna putih Merk Daihatsu Grand Max dengan nopol BN 8140 RB, dikembalikan kepada pemiliknya (Suharudin.red) melalui terdakwa Saipul Barzah. 25 buah jerigen yang berisi BBM jenis solar dengan jumlah ± 500 liter dirampas untuk negara.
BACA JUGA: Ratusan Bibit Pohon Ditanam di Kawasan Bukit Menumbing, RD: Tangkap Perusak HL
Terkait dengan penetapan BB itu bertolak belakang dengan tuntutan JPU M Iqbal dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Dimana JPU dalam tuntutanya supaya BB tersebut dirampas untuk negara. Demikian juga dengan putusan terbilang jauh dengan tuntutan yakni 1 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.