BABELPOS.ID, KOBA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bangka Tengah, Julhasnan mengungkapkan masyarakat di wilayahnya masih minim dalam mengurus akta kematian, padahal akta kematian menjadi salah satu dokumen kependudukan yang perlu dimiliki untuk melindungi data-data yang bersangkutan.
Kata Julhasnan, saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Dirjen Dukcapil sedang fokus terhadap pembuatan akta kematian.
BACA JUGA:Wujudkan Program Smart City, Bank Mandiri Jalin MoU dengan Pemkab Bateng
Menurutnya, berbeda dengan akta kelahiran, minat masyarakat dalam mengurus akta kematian masih cenderung sedikit.
"Kalau akta kelahiran, rata-rata realisasinya sudah diatas 95 persen sesuai standar nasional, yang mana untuk di Bangka Tengah sendiri capaiannya sekitar 98 persen, begitupun dengan cakupan perekaman KTP di Bangka Tengah yang saat ini presentasenya sudah hampir mencapai 100 persen," ujar Julhasnan kepada babelpos.id pada Minggu (14/8/2022).
BACA JUGA:Dinkes Bateng Minta Warga Waspada Penyakit Cacar Monyet, Hindari Hewan Ini
"Jadi yang diminta Dirjen Dukcapil ke Bangka Tengah ini adalah untuk mengejar capaian pembuatan akta kematian," sambungnya.
Menurut Julhasnan membuat akta kematian memiliki peruntukkan yang cukup banyak. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi atensi dari Dukcapil Bangka Tengah untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat.
BACA JUGA:Dari Rp70 Juta, Kini Dana Darurat Bencana Bateng Tersisa Ratusan Ribu
"Pembuatan akta kematian bukan hanya semata-mata berkaitan dengan harta warisan tetapi juga sebagai bentuk kepastian hukum, agar anak-anak yang ditinggalkan adalah benar anak dari orang yang telah meninggal," terangnya.
"Selain itu, manfaat akta kematian juga bisa digunakan untuk menghentikan pembayaran BPJS yang bersifat mandiri, jika tidak ada akta kematian, maka iuran BPJS-nya harus tetap dibayarkan dan akan terus diakumulasi," tambahnya.
BACA JUGA:Mantapkan Data Bantuan, Disperkimhub Bateng Panggil Camat, Lurah dan Kades se-Bateng
Kemudian adalah masalah perbankan, jika seseorang meminjam uang di bank dan kemudian meninggal dunia, maka hutangnya dinyatakan lunas dan tidak akan ditagih lagi ke ahli waris asalkan memiliki dokumen akta kematian.
"Jika tidak ada akta kematiannya, maka pihak keluarga dan ahli waris masih harus membayar hutang bank tersebut, selanjutnya adalah perihal asuransi, yang mana uang asuransi tidak akan bisa dicairkan jika yang orang yang telah meninggal dunia tidak mengurus akta kematian," tuturnya.
BACA JUGA:Pastikan Stok Cabai Aman, Dinas Pertanian Bateng Usulkan Ini ke Kementerian Pertanian