Kasus Sabu Rp 600 Juta di Belitung, Putri Tersangka Tunggal

Jumat 12-08-2022,10:17 WIB
Reporter : Ainul Yakin/be
Editor : Babelpos

"Barang narkoba yang dikirim dari luar Belitung diletakkan di sesuatu tempat. Setelah itu, Putri mengambil barang tersebut. Lalu diedarkan ke pembeli yang ada di Belitung," ungkapnya.

BACA JUGA: Masjid Kubah Timah Jadi Program Prioritas Pemkot Pangkalpinang

Begitu juga dengan para pembeli. Mereka membeli sabu dari Putri dengan harga bervariasi mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Proses transaksi hampir sama seperti pengiriman.

BACA JUGA: Dari Rp70 Juta, Kini Dana Darurat Bencana Bateng Tersisa Ratusan Ribu

"Si pembeli menghubungi Putri melalui handphone. Lalu barang tersebut diletakan di lokasi yang ditentukan. Kemudian si pembeli mengambil barang tersebut," paparnya.

BACA JUGA: Bharada Eliezer Bikin Pengakuan, Disuruh Mengaku dengan Iming-iming Uang Satu Miliar

Lebih lanjut AKP Irsan menjelaskan, dalam hal ini pihak kepolisian sudah melakukan pelacakan terhadap terduga bandar dan pembeli. Namun nomor handphone tersebut sudah tidak bisa dihubungi.

BACA JUGA: Setahun Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Bagasi Alpard, Akhirnya Pelaku Ditangkap Polisi, Begini Sosoknya

"Dalam transaksi ini, Putri mendapat keuntungan Rp 50 ribu per gram. Pada saat ada pembeli lalu melakukan transaksi, Putri langsung setor ke bandar lalu dia mendapatkan upah," pungkasnya.

BACA JUGA: Mahfud MD: Motif Jenderal Dalang Habisi Brigadir, Cerita Orang Dewasa?

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Belitung Muhammad Teguh Robby Anggoro mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan berkas perkara dari penyidik Satres Narkoba Belitung.

BACA JUGA: Para Buruh Tuntut Ganti Timwas Disnaker Babel

"Perkembangan terbaru masih belum ada. Kita masih melakukan penelitian terhadap berkas tersebut," kata Anggoro didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung Michael Yudistira.

BACA JUGA: Soal Dugaan Ada Smelter di Balik 8,873 Ton Timah, JPU: Wajib Dituntut Sama

Anggoro menjelaskan, dalam kasus ini Polres Belitung menerapkan tersangka dengan dua pasal sekaligus. Yakni Pasal 114 ayat 2 dan/ Atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA: Sidang, 11 Penjudi Ngaku Salah

Kategori :