KASUS perjudian oleh 11 bos timah yang sempat menghebohkan Bangka Tengah kini telah memasuki sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (11/8/2022) di Pengadilan Negeri Koba, yang mana sidang tuntutan akan digelar Selasa depan.
Persidangan tersebut melibatkan Majelis Hakim Ketua yaitu Rizal Taufani, S.H.,M.H, yang mana di hadapan Hakim Ketua, 11 bos timah yakni Asian, Acong, Akhin, Tjha Ngim Soe, Bong Kim Fu, Bacit, Bong Fuk Lie, Fien Su, Siu Tet, Erwan Gunawan dan Lai Sin Fuk mengakui kesalahannya.
Diketahui bahwa kasus 11 terdakwa perjudian ini terbagi menjadi tiga berkas, yaitu perkara nomor 66, 67 dan 68 dengan dakwaan alternatif, yang mana dakwaan pertama Pasal 303 Ayat (1) ke-2 dan dakwaan kedua pasal 303 bis Ayat (1) ke-2.
Diketahui, pada saat penangkapan, uang para pelaku judi yang ada di laci, meja maupun dompet masing-masing terdakwa telah disita pihak berwajib, yang mana dalam persidangan tersebut 11 terdakwa kasus perjudian mengaku kemenangan uang dari hasil judi belum ada satupun yang dimasukan ke dompet, sehingga pihak penegak hukum akan mempertimbangkan pengembalian barang bukti dompet beserta uang di dalamnya.
"Uang yang tidak ada sangkutpautnya akan ada pertimbangan untuk dikembalikan sebagai asas keadialan," ujar Hakim Ketua, Rizal Taufani.
Rizal pun berpesan kepada para pelaku kasus perjudian 11 bos timah agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Ingat jangan berjudi lagi, ingat usia tidak muda lagi dan masih banyak perbuatan baik yang bisa dilakukan sebagai manusia," imbuhnya. (sak/ynd)