Jenderal Sambo Resmi Tersangka, Institusi Polri Selamat

Rabu 10-08-2022,08:05 WIB
Reporter : dis
Editor : Babelpos

*Motif Masih Didalami, 'Mungkinkah Cinta Terlarang'?
*Masih Ada Jenderal Bakal Terseret?

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tim khusus dari kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kebenaran Irjen Ferdy Sambo terlibat langsung dalam penembakan yang menewaskan Brigadir J.

BACA JUGA: Ini Reaksi Ayah Brigadir J Saat Tahu Ferdy Sambo Terlibat Penembakan Anaknya

"Terkait apakah saudara FS (Irjen Ferdy Sambo) menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

BACA JUGA: Ada 10 Peristiwa Penting Jelang Sambo Tersangka

Demikian juga dengan motif, juga Kapolri menyatakan masih didalami. Apakah karena cinta terlarang yang terkuak, atau ada motif lain, masih menjadi tekateki.

BACA JUGA: Dua Pengacara Bharada E Diancam dan Diminta Mundur oleh Oknum di Institusi Polri

Namun kebenaran motif ini adalah salah satu juga hal yang menjadi penyelamat nama institusi Polri.

BACA JUGA: Kapolri Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Dan, Presiden RI Joko Widodo sendiri, berulang kali memerintahkan Kapolri untuk membuka kasus ini apa adanya.  Jangan ada yang ditutup-tutupi.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J

''Demi nama institusi Polri.  Kita harus menjaga institusi Polri,'' ujar Jokowi.

Listyo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," tegasnya.

Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Kategori :