Diungkapkanya, deretan nama-nama Direktur yang pernah menjabat selesai Budi Dharma Setiawan (2012), Suyadi (2014), Baharita (2015), Adi Setyawan (2016), Helen (2017), Zuniar Nangcik (2018).
Terkait dengan sosok Zuniar diungkapkanya merupakan koleganya di PDAM. Ervany dan Zuniar Nangcik itu merupakan seangkatan kerja tahun 1989. Zuniar merupan asli Bangka Selatan sebelum menjabat sebagai Direktur merupakan kepala satuan pengawasan di PDAM.
“Jabatanya selaku Direktur cukup lama yakni 4 tahun sejak 2018 hingga 2021. Kini dia sudah pensiun,” ungkapnya.
Lantas bagaimana dengan kondisi PDAM yang sudah ada sejak 1932 semasa kolonial Belanda itu. Ternyata dalam rekapan Ervany 10 tahun terakhir sangat memprihatinkan. Bahkan hingga kini PDAM terlilit hutang mencapai Rp 4 milyar.
Ervany mencatat PDAM dengan nilai aset Rp 77 milyar itu pada 2012 sd 2015 dalam kondisi sakit. Tahun 2016 sd 2018 kurang sehat –sedikit peningkatan.
Namun tahun 2019 kondisi sehat terlihat adanya perolehan laba Rp 124 juta. Namun sayang di tahun 2020 sd 2021 kambuh lagi dengan status ‘kurang sehat.’
Namun secercah harapan dari “perusahaan daerah penyakitan itu” muncul di era Ervany menjabat. Itu terlihat dari kurun 1 semester –Januari sd Juni- untuk kondisi sekarang per 30 Juni 2022 telah mampu meraub laba sebesar Rp 1,2 milyar. Adapun total pelanggan sebanyak 6.522.
“Alhamdulillah saat saya menjabat saya terus lakukan pembenahan dari segala sisi. Hasilnya per semester awal ini kita bisa laba sehingga bisa untuk menyelesaikan hutang perusahaan. Harapan ke semester depan juga perolehan laba kita bisa tercapai lagi,” harapnya.
Misteri Tipikor PDAM BAB I?
Sebetulnya, penanganan Tipikor pada tubuh PDAM Tirta Pinang –dulu Tirta Darma- kota Pangkalpinang itu bukan kali pertama ini. Melainkan sudah untuk Babak ke II.
Bahkan menariknya pada BAB I, persisnya tahun 2014 lalu semasa Kajari Pangkalpinang dijabat oleh Leo Eben Ezer Simanjuntak –kini Kajati Banten- sudah terjadi penetapan beberapa tersangka dalam dugaan Tipikor atas dana penyertaan modal dari Provinsi Bangka Belitung 2007 sebesar Rp 70 Milyar.
Tersangka itu antara lain adalah mantan Direktur PDAM (2012) Budi Dharma Setiawan dan Kris Heri Widodo (kontraktor PT Darko).
Ironinya dalam proses penuntutan –oleh JPU- serta peradilan –PN Tipikor Kota Pangkalpinang-- pada para tersangka peradilanya baru menyentuh sebatas Budi Dharma Setiawan. Dimana hanya Budi yang telah disidang serta divonis penjara -walau ringan- yakni selama 1 tahun pada 2 Des 2016 lalu.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor -saat itu- diketuai Setyanto Hermawan memvonis hukuman 1 tahun penjara atas gratifikasi yang telah dilakukan oleh Budi Dharma Setiawan saat menjabat sebagai Direktur PDAM.
Namun dalam putusanya majelis hakim tidak menyertakan perintah uang gratifikasi senilai Rp 350 juta wajib dikembalikan terdakwa. Terdakwa hanya dikenakan denda Rp 50 Juta saja.
Dalam gratifikasi terdakwa Budi dari PT Darco bermodus dalam bentuk uang namun “disamar” dalam bentuk sewa gudang. Padahal gudang tersebut tak pernah ada. Dengan kata lain terdakwa telah menerima sejumlah uang dengan alasan untuk sewa gudang.