“Saya yakin, soliditas dan kolaborasi antar bidang akan memberikan efek jera yang maksimal, serta menjaga kelestarian alam. Karena penegakan hukum yang tepat merupakan upaya meminimalisir celah kerugian negara, dan memutus rantai kerusakan lingkungan hidup,” terangnya optimis.
Dalam kesempatan tersebut jaksa kelahiran Majalengka, 17 Juli 1954 sempat memaparkan data bahwa selama 10 tahun Bangka Belitung telah kehilangan lahan produktif seluas 320.760 hektar.
Akibatnya, fungsi ekologis lingkungan terus terganggu dan terancam keberlanjutannya. Dampak lain seperti bencana alam, banjir, dan kerusakan lingkungan tidak dapat terhindar.
“Saya menyoroti beberapa hal terkait kerusakan lingkungan, maka dari sisi penegakan hukum agar segera lakukan introspeksi penegakan hukum yang selama ini dilakukan, untuk mengevaluasi apakah telah menerapkan peraturan dengan tepat,” ujarnya.
Mantan Jamdatun juga berpesan kepada para jaksa yang ditempatkan disini untuk menjaga kekayaan negara berupa sumber daya alam. Sekali lagi Burhanuddin meminta untuk menelusuri apabila adanya penyimpangan,
“Apabila dapat dijadikan tindak pidana khusus/penanganan korupsi, maka segera dilakukan penegakan hukum,” tegasnya lagi.(eza/jpnn)