BARESKRIM Polri telah menyita 56 unit kendaraan operasional terkait kasus penyelewengan dana donasi oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT/Kabag Umum ACT Pak Subhan," ucap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (27/7).
BACA JUGA: Terkait Pemilikan 8,873 Ton Timah, Giliran Erwin Tersangka
Ramadhan menyebut barang bukti tersebut disimpan di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Serpong Parung Nomor 57, Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA: Kapolres Pangkalpinang Terkejut TI Ilegal Air Mawar Masih Beroperasi
"Barang bukti disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora," jelas Jenderal bintang dua itu.
BACA JUGA: 31 Pasutri Menikah Siri, di Isbatkan PA Mentok
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi.
BACA JUGA: Terbukti, Dua Oknum Sat Polair Polres Basel Langgar Disiplin!
Ahyudin bersama Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Duit CSR Boeing Buat Gaji 'Petinggi' ACT?
"Kalau TPPU sampai 20 tahun," ujar Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7).
Dua tersangka lainnya, yaitu Hariyana Hermain, yang merupakan pembina ACT sekaligus pengurus keuangan. Kemudian ada tersangka Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Seperti dilansir Babel Pos sebelumnya, kasus penyelewengan dana bantuan sosial/CSR untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air rute Jakarta-Pangkalpinang 2018, oleh petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus diusut.