Sebagaimana yang telah terjadi di Indonesia, karena sorotan tajam warganet melalui platform teknologi digital (media sosial/online), pemerintah akhirnya membatalkan kembali Permenaker mengenai pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.
Pada akhirnya, Rudi menjelaskan teknologi digital ibarat dua sisi mata pisau. Pertama, menjadi alat yang mampu memperkuat persatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kedua, teknologi bisa berakibat fatal yang berujung persoalan hukum bagi pengguna digital, jika melanggar nilai, norma, dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tutupnya.(red)