“Setiap tahun PT Timah Tbk rugi Rp2,5 Triliun karena tambang ilegal. Kita juga mencermati kerusakan karena tambang ilegal, 123 ribu hektar lahan kritis yang diakibatkan tambang ilegal, kita tidak mau mewariskan kerusakan pada anak cucu kita,” kata dia.
Lebih lanjut Ridwan menyampaikan bahwa saat ini timah belum tergantikan dan sangat dibutuhkan dunia dalam jangka panjang.
Dia pun menyampaikan hasil terbaru kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Kementerian ESDM dan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan telah membahas kebijakan terbaru untuk sektor tima.
“Dalam pertemuan dengan pak Luhut, Menko Marvers, pemerintah menugaskan BPKP untuk melakukan audit terhadap tata kelola timah.
Bahwa kami sudah mengeluarkan edaran, per 1 Juli 2022, semua smelster harus melaporkan sumber timahnya. Artinya bentuk penguasaan yang ingin kita wujudkan,” kata dia.
Selain itu, timah akan masuk dalam Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian dan Lembaga (SIMBARA). “Semuanya kita masukkan, asal usul timah jadi tahu, smelter A mendapatkan timah dari IUP x, itu semua harus tercatat,” kata dia.
Ridwan Djamaluddin pun mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengusulkan timah menjadi mineral kritis. “Dalam pertemuan kemarin itu juga, dibahas tentang usulan timah menjadi mineral kritis,” kata Ridwan Djamaluddin.
Dalam aspek penegakan hukum, Ridwan Djamaluddin mengatakan saat ini dirinya sedang menata pertambangan ilegal. Bagi masyarakat yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal dapat mengurusi perizinan.
“Dalam kapasitas saya sebagai Pj Gubernur Bangka Belitung, yang saya lakukan adalah menata pertambangan ilegal agar dapat jadi ilegal, Bagi masyarakat yang ingin terlibat, saya menyediakan tempat pengurusan perizinan. Saya menyediakannya di eks rumah dinas Wakil Gubernur sebagai tempat mengajukan bantuan perizinan. Sehingga tidak ada alasan pihak yang melakukan kegiatan ilegal tidak mampu mengurusnya. Pemerintah sudah membuka jalan,” kata Ridwan.
Sementara Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya mengatakan dirinya mendorong tata niaga timah yang lebih baik. ”Masyarakat dapat bekerja, aturan ditegakkan dan negara memperoleh pendapatan,” kata dia.
Dalam mengawal hal ini, Bambang Patijaya mengatakan banyak hal yang perlu disinergikan. Menurut dia, memformalkan penambang ilegal adalah langkah yang baik.
“Ini harus segera dilaksanakan karena hal tersebut rangkaian yang panjang dan cukup rumit,” kata Bambang Patijaya.
Ia mengatakan pihaknya menyerap banyak aspirasi masyarakat. Mulai dari harapan pada IUP yang tidak maksimal diserahkan ke Pemda, hingga penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat.
“Bagaimana kita melegalkan yang ilegal tersebut, kita berharap segera memformalkan apa yang disampaikan Dirjen Minerba terseut, karena setahu saya perlu terobosan yang cepat untuk merealisasikannya,” kata dia.
Ia mengatakan Komisi VII akan memantau langkah-langkah pemerintah pusat dalam menata pertambangan timah di Indonesia. Menurutnya baik itu pembentukkan satgas maupun regulasi, jangan sampai menimbulkan dampak sosial.
“Penegakkan hukum, apapun namanya perlu kearifan lokal dan tidak berdampak atau gejolak sosial,” katanya.