Duit Jamrek Rp 230 M, Mengendap di Pusat Belum Tersentuh

Jumat 22-07-2022,08:02 WIB
Reporter : Julian Amrie
Editor : Babelpos

"Jamrek ini tidak ada tarif, bervariasi sesuai dengan rencana reklamasi yang mereka ajukan. Rencana reklamasi itu per lima tahun, jadi untuk tahap pertama wajib disetor di muka untuk lima tahun itu. 

Setelah melampaui masa lima tahun, itu baru bisa dicicil per tahun sesuai dengan rencana reklamasi yang mereka buat," paparnya.

Kemudian dana jamrek ini bukan sebagai salah satu pendapatan negara maupun daerah, tetapi masih bagian dari uang negara yang setiap tahunnya dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Ini uang diminta oleh pemerintah oleh pemegang IUP yang wajib melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana reklamasi yang mereka sampaikan. 

Dalam rencana reklamasi itu kan ada biaya, nah biaya itu lah yang ditahan, menjadi jaminan. Jadi pemerintah itu sudah punya jaminan di dalam hal pemegang IUP itu tidak dapat melaksanakan reklamasinya,  uang itu lah yang dipakai," ungkapnya. (jua)

Kategori :