PANGKALPINANG - Kebijakan tata kelola pertimahan di Bangka Belitung (Babel) yang digagas oleh Penjabat Gubernur, Ridwan Djamaluddin dinilai menjadi langkah mundur.
Demikian dikemukakan Ketua Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI) Ismiryadi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Babel, Rabu (20/7).
"Timah ini aturannya sudah ada kok, jadi saya bingung soal bicara judulnya tata kelola. Kayaknya kita side back terus, kembali ke belakang terus," sebut pria yang kerab Dodot.
Kemudian dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Tambang Ilegal. Pihaknya juga mempertanyakan keberadaan satgas yang diketuai oleh sipil. "Yang berhak di satgas ini kan legislatif, eksekutif dan yudikatif," katanya.
Yang membingungkan lagi, kata Dodot, keluar lagi surat edaran dari Dirjen Minerba Kementerian yang menanyakan asal biji timah yang ini padahal sudah termuat dalam Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB).
"Ini sudah ada di RKAB, kok ditanya lagi. Makanya kita pertanyakan, ini yang nitip siapa?" ketus mantan Ketua DPRD Babel.
Lebih lanjut, ia sangat mengapresiasi pertemuan ini. Sebab diakui Dodot, sudah lama AITI ingin membicarakan hal ini. "Kami bangga dan terharu, baru sekarang kami dipanggil, biar suara kami didengarkan," ungkap Dodot.
Hadir dalam memimpin RDP, ini Plt Ketua DPRD Babel Ader Mastur sekaligus Ketua Komisi III, Wakiol Ketua Komisi III Azwari Helmi serta beberapa anggota Komisi III.(**)