BABELPOS.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot atau menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Penggantinya langsung ditunjuk Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Kapolri Jenderal Gatot mencopot Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo demi membuat proses penyidikan baku tembak Brigadir Joshua dan Brigadir E menjadi semakin terang.
BACA JUGA: Baku Tembak Brigadir Y dan Bharada E di Tengah Menggemanya Takbiran Idul Adha
“Malam ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan,” ujar Jenderal Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
BACA JUGA: Kasus Baku Tembak Polisi Kapolri Bentuk Tim
“Mulai malam ini, saat ini, kita nonaktifkan. Dan jabatan diserahkan ke Pak Wakapolri,” sambungnya lagi.
BACA JUGA: Kasus Polisi Baku Tembak di Rumah Jenderal, KontraS: Ada 5 Kejanggalan
Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebelumnya mendesak agar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) dinonaktifkan.
Dorongan itu disampaikan pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang mengaku mendapat pesan itu dari keluarga Brigadir J langsung.
Memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan supaya memberi atensi, demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat, termasuk kepada Bapak Kapolri untuk supaya sementara menonaktifkan Kadiv Propam Polri atas nama Ferdy Sambo,” ujar Kamaruddin saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
“Kemudian menonaktifkan juga Karo Paminal atas nama Brigjen Hendra. Yang ketiga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi,” sambungnya.
Kamaruddin Simanjutak menjelaskan, ketiganya perlu dinonaktifkan agar penanganan perkara ini bisa ditangani secara objektif.
Pengacara keluarga Brigadir Joshua atau Brigadir J juga telah melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
Pengacara keluarga Brigadir Joshua atau Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menduga penganiayaan terhadap kliennya diduga dilakukan di tempat lain selain di kediaman Kadiv Propam Pollri.
Tempat lain yang dimaksud Kamaruddin itu, yakni antara Magelang dan Jakarta. Pasalnya pada saat kejadian 8 Juli 2022 melakukan perjalanan mengawal keluarga Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.