Satpol PP juga melakukan pencegahan dengan pemeriksaan APAR untuk menambah PAD dengan adanya retribusi. Sebelum adanya pengambilan retribusi ini, pihaknya memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha dan diajarkan oleh anggota Damkar.
"Kita juga dalam menjalankan Perda Nomor 9 tahun 2004 diubah dengan Perda Nomor 5 tahun 2009 tentang Retribusi dan pengecekan servis alat kebakaran. Retribusi itu kami kira tidak memberatkan karena setiap tahun kita lakukan pengecekan dengan retribusi Rp30 ribu," katanya.
Kolaborasi Pol PP dengan Damkar ini juga diharapkan dapat meningkatkan PAD. Retribusi ini sesuai dengan aturan Perda untuk melakukan pemeriksaan APAR tersebut.(tob)