Satpol PP Sisir Pelaku Usaha, Cek Penyediaan APAR

Kamis 14-07-2022,14:27 WIB
Reporter : Abot
Editor : Admin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang melaksanakan sosialisasi edaran Walikota tentang pemilik usaha agar menyediakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) di tempat usahanya, Kamis (14/7). Dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah (PPUD), Abang Risvi mereka menyisir tempat usaha di Jalan Sukarno Hatta mulai dari Citra Elektronik hingga ruko Harmoni. 

 

Risvi mengatakan penyediaan APAR guna mencegah apabila terjadi bahaya kebakaran, seperti diketahui, Kota Pangkalpinang cukup padat. Kendaraan pemadam kebakaran tidak serta merta sampai di lokasi dengan cepat. 

 

"Dengan tersedianya APAR bisa pencegahan dini. Saat ini kegiatan sudah dilaksanakan dari Februari sesuai SK Walikota kita sudah mendata di daerah Ramayana Pasar Induk, BTC dan sepanjang jalan Sudirman dan Sukarno Hatta," jelas Risvi.

 

Dari hasil pendataan pihaknya, rata-rata ketersediaan APAR masih minim sehingga dilakukan pembinaan kepada pemilik usaha untuk menyediakan APAR. Minimal gedung dengan luas 500 meter persegi harus menyediakan APAR 3kg, tergantung luas dan berapa lantai yang ada.

 

"Seperti hotel juga masih kekurangan untuk ketersediaan alat pemadam api. Kita terus sosialisasi pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya APAR untuk keselamatan diri sendiri pemilik usaha dan karyawan," jelasnya.

 

Menurut dia, sosialisasi pembinaan kepada mereka menitikberatkan kesadaran masyarakat tentang keselamatan diri sendiri maupun lingkungan. Bertambah penduduk resiko kebakaran itu semakin besar, untuk itu pihaknya terus sosialisasikan tentang ketersediaan hal tersebut. 

 

"Mungkin nanti kedepannya, melihat situasi dan kondisi ada progres yang baik kita pengawasan dan pembinaan kalau progres tidak ditanggapi ada sanksi administrasi, lisan tertulis bahkan bisa sampai pencabutan izin. Kita harap kesadaran masyarakat untuk kepentingan kita bersama," tuturnya.

 

Sementara, Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran menjelaskan kegiatan pengawasan ini untuk melakukan pendataan pelaku usaha sesuai dengan Perda. Dari pengawasan masih banyak belum memiliki APAR untuk itu disampaikan sosialisasi pencegahan bahaya kebakaran. 

Kategori :