Perbuatan terdakwa Ashadi tersebut yang menggunakan dan mengatas namakan rekening pihak lain sebagai sarana menerima penempatan dana hasil Tindak Pidana, dalam perspektif tindak pidana pencucian uang disebut sebagai Tipologi use of nominee.
Dengan tipologi tersebut dan dikaitkan dengan fakta-fakta di atas, nampak bahwa adanya transaksi yang mengatas namakan pihak lain padahal sesungguhnya diperuntukan untuk kepentingan diri terdakwa sendiri.(eza)