1) Harimbi mengaku selalu bermimpi bertemu Nabi Khidir, Ki Buyut Joharudin atau Syeikh Abdul Rozak yang memberikan amanah mengangkat dan menunjuk Harimbi sebagai Titisan Nabi Khidir. Hal tersebut telah merusak akidah Islam dan dapat menyesatkan umat Islam secara serius dan meluas.
2) Mimpi Harimbi tidak dapat dijadikan dasar hukum dan atau dijadikan pedoman suatu amalan dalam kehidupan sosial maupun dalam hal peribadatan secara sah dan meyakinkan.
3) Harimbi meyakini selalu didatangi langsung oleh Nabi Khidir sebagai Titisannya adalah keyakinan menyimpang dan merusak aqidah.
4) Harimbi mengaku sebagai Tabib dan Juru Kunci makam Ki Buyut Joharudin atau Syeihk Abdul Rozak sekaligus diperintahkan oleh Nabi Khidir adalah keyakinan dan pengakuan yang salah serta menyimpang.
5) Ziarah Kubur di Makam Ki Buyut Joharudin atau Syeikh Abdul Rozak maupun di tempat pemakaman umat Islam lainnya diperbolehkan sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ajaran Islam.
6) Gedung dan seluruh bangunan komplek makam Ki Buyut Joharudin atau Syeikh Abdul Rozak adalah bentuk fasilitas umum bagi ketertiban dan kebersihan para pen Ziarah diperbolehkan untuk dikelola dan ditata rapih bersih dan indah.(rdr-banten)