Terkuak!!! Ternyata SKHUAT Dr Bastian Tidak Terdaftar di Kantor Desa Air Anyir

Rabu 13-07-2022,17:29 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Babelpos

Dengan menggunakan akte tersebut seolah-olah keterangan Bastian  cocok dengan hal sebenarnya, sehingga mendatangkan kerugian yang kemudian dilaporkan 27 Agustus 2021 lalu. Perbuatan  terdakwa diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana.(pas)

Kategori :