Dengan menggunakan akte tersebut seolah-olah keterangan Bastian cocok dengan hal sebenarnya, sehingga mendatangkan kerugian yang kemudian dilaporkan 27 Agustus 2021 lalu. Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana.(pas)
Terkuak!!! Ternyata SKHUAT Dr Bastian Tidak Terdaftar di Kantor Desa Air Anyir
Rabu 13-07-2022,17:29 WIB
Editor : Babelpos
Kategori :