*Semoga Aturan itu Tak Memberatkan dan Tak Meresahkan
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - TRIO Humas Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI), masing-masing Tommy Chandra, Chaidir, dan Bustami, kembali bersuara menyangkut kebijakan Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin --RD-- tentang berbagai aturan dalam upaya penataan pertimahan di Babel.
''Kita intinya mendukung upaya Pj Gubernur itu untuk penataan pengelolaan pertambangan timah yang lebih baik. Karena bagaimanapun, aturan itu tentunya dengan harapan agar dapat dinikmati dan demi kemaslahatan rakyat,'' ujar mereka kepada Babel Pos, kemarin.
Hanya saja, ujar mereka, sekarang ini persoalan waktu. Jika aturan dalam tata kelola pertimahan itu butuh proses yang lama, di sini tentunya rakyat penambang yang berat.
''Ketika semua harus diistirahatkan dulu, tuntutan kebutuhan sehari-hari rakyat penambang tentunya tak bisa menunggu lama. Di sinilah butuh kebijakan antara, dalam artian, sampai aturan itu selesai, bagaimana solusi bagi rakyat penambang?
Apakah mereka boleh menambang dengan batas-batas tertentu sampai aturan turun? Atau adakah solusi lain? Atau memang aturan yang akan dikeluarkan nantinya memang tidak lama lagi?'' tukas ketiganya bersahutan.
Satu hal yang memang patut menjadi catatan ujar mereka, siapapun yang terlibat dalam pertambangan, pasti akan berhubungan dengan kerusakan lingkungan.
Dan untuk antisipasi itu, negara sudah memberikan batasan-batasan aturan yang sudah diterapkan selama ini.
''Untuk itu, jika memang rakyat diberi peluang untuk menambang secara legal, itu sungguh kebijakan yang luar biasa. Rakyat juga butuh ketenangan dan rasa aman dalam berusaha.
Namun sekali lagi, harapan adalah agar aturan yang ada nantinya tidak memberatkan dan tidak malah meresahkan serta tidak menunggu lama. Pj Gubernur tentu paham kondisi rakyat sekarang ini,'' tukas mereka lagi.
Lebih dari itu, mereka juga berharap banyak, agar PJ Gubernur dapat menindaklanjuti program Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang pernah disampaikan Presiden RI Joko Widodo beberapa tahun silam saat ke Babel.
Kembali mengingatkan, 7 tahun silam, atau tepatnya Minggu (21/6/2015), Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Babel.
Dalam kunjungan itu Jokowi menyatakan tata kelola pertimahan di Babel akan segera dibenahi, termasuk soal carut marut penambangan timah rakyat.
Menindaklanjuti kunjungannya, Jokowi lalu memanggil Gubernur Babel Rustam Effendi dan Dirut Timah kala itu, Sukrisno ke Istana Negara, untuk rapat terbatas dengan jajaran menteri, Kamis sore (25/6/2015).
Hasilnya, paling lambat 2 bulan berikutnya penambangan timah oleh rakyat di Babel akan dapat berjalan legal.