Darmawan juga menegaskan sejak 2015 bahkan pemerintah sudah harus menanggung beban selisih antara tarif listrik dengan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik melalui APBN.
Pemerintah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi Rp 94,17 triliun sejak 2017 sampai dengan 2021.
"Namun, selama kurun waktu itu, kelompok masyarakat mampu, yaitu pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA ke atas juga menerima bantuan pemerintah tersebut," ujar Darmawan.
Setidaknya, Darmawan mengatakan, total kompensasi untuk kategori pelanggan mampu pada periode 2017-2021 mencapai Rp 4 triliun.
Kondisi ini diperparah dengan kondisi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.
Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 1 dolar AS berakibat kenaikan BPP Rp 500 miliar.
"Sehingga pada 2022 diproyeksikan pemerintah menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun jika tidak ada langkah enforcement," kata Darmawan.
Pada tahun ini, pemerintah masih memberikan dukungan subsidi dan kompensasi kepada pelanggan sebesar Rp 125 triliun, yang terdiri atas subsidi Rp 62 triliun dan kompensasi Rp 63 triliun.
Darmawan mengungkapkan, PLN memastikan bahwa skema subsidi listrik ini akan terus diperbaiki. Pencocokkan data dan akurasi data terus dilakukan PLN agar alokasi subsidi dan kompensasi ini bisa tepat sasaran.
"Sehingga anggaran APBN ke depan dapat terus dialokasikan untuk program-program yang lebih luas asas kemanfaatannya dan berkeadilan sosial," tutup Darmawan.(pas/rel)