MUNTOK - Lebih tertata dan layak huni, perumahan yang berada di Kampung Tanjung Laut dan Kampung Teluk Rubiah Kecamatan Muntok akan mendapatkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Total Rutilahu yang akan dibangun sebanyak 30 unit, dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Bangka Barat dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Pemerintah Pusat.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Perhubungan (Disperkimhub), Surya Mardiansyah, mengatakan anggaran pembangunan menggunakan dana dari APBN dengan satu bangunan rumah akan mendapat Rp.20 juta perunitnya.
"Lalu ditambah dengan anggaran pendamping dari APBD sebesar Rp. 20 juta juga, jadi total satu unit rumah mendapatkan Rp. 40 juta," ujar Surya, Jum'at (1/7).
Ia menyebutkan pembangun 30 Rutilahu tersebut direncanakan terealisasi pada tahun 2022 ini. Nantinya bangunan akan berbahan baja ringan untuk menopang atap, sedangkan material dinding secara umum masih menggunakan batako dengan atasan berupa seng atau spandek.
"Kalau material yang tidak diperbolehkan adalah yang berbahaya, batako masih bisa kita, kalau pun dilarang, mau tidak mau tetap kita pakai karena produk lokal. Yang diminimalisir itu asbes, kalau atas bisa spandek dan seng, kalau genteng tidak," bebernya.
Menurut Surya, dengan bantuan sebesar Rp. 40 juta perunit, tidak bisa membuat bangunan yang terlalu mewah, namun cukup menjadi rumah layak untuk dihuni.
"Tapi kan kita tidak bisa bermewah-mewah, kita dak mungkin bangun rumah yang begitu mewah, yang jelas dari yang tidak layak huni kita kurangi ketidaklayakannya, pencahayaan yang kurang, tinggi yang kurang, dan berhimpitan akan dikurangi," terangnya.
Sementara itu, Surya mengatakan pihaknya juga menetapkan enam kawasan kumuh sesuai dengan surat keputusan dari pemerintah daerah.
Enam kawasan kumuh tersebut yakni, Kampung Tanjung Laut, Teluk Rubiah Kecamatan Muntok, Puput Kecamatan Parittiga, Kampung Palembang Desa Kampung Baru, kecamatan Jebus, Airlintang dan Benteng Kota, Kecamatan Tempilang.
Dijelaskan, ada tujuh parameter yang menjadi penentu kawasan kumuh diantaranya kondisi bangunan gedung, kondisi jalan lingkungan, kondisi penyediaan air, drainase, pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah dan potensi kebakaran.
"Kalau kondisi rumah itu salah satu tujuh dari parameter, artinya kalau menangani rumah tidak layak huni sudah masuk kawasan kumuh," tuturnya. (**)