BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Noval (20) alias Memet seorang residivis pencurian harus kembali merasakan dinginnya penjara.
Pasalnya, pemuda asal Desa Payung Kabupaten Bangka Selatan ini kembali ditangkap Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang usai melakukan pencurian, Kamis (30/6/2002).
Peristiwa pencurian terjadi di kediaman Sumarti di Jalan Hormen Maddati Kelurahan Malintang, pada Minggu 26 Juni 2022 lalu. Dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk kedalam rumah melalui jendela dan selanjutnya mengambil dua unit handphone Vivo Y20S dan dan Redmi 9A saat korban sedang tertidur pulas.
Mendapat laporan, Katim Buser Naga Aipda Rudi Kiai langsung mengumpulkan anggota untuk mengatur strategi penangkapan. Dari catatan pihak kepolisian, pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian pada tahun 2018 lalu
"Pelaku menurut informasi seorang buruh bangunan, saat ini sedang berada di wilayah Tanjung Bunga, seperti biasa kita bagi dua tim dimana ada yang gunakan motor dan mobil, jaga kesehatan dalam bertugas," kata Rudi Kiai saat berikan pengarahan.
Selanjutnya, Buser Naga langsung menuju kawasan Tanjung Bunga kedatangan pihak Polisi tampaknya sudah diketahui pelaku. Pelaku langsung membuang handphone dan berusaha melarikan diri.
Beruntung dari arah belakang pondok sudah ada anggota Buser Naga yang sigap melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan timah panas ke bagian kaki pelaku, untuk menghentikan pelarian pelaku.
"Kenapa kamu lari?? kita cari handphone yang kamu curi ya, jangan macam-macam lagi," tegas Rudi Kiai.
Usai mendapatkan dua unit handphone, pelaku mulai buka suara mengakui segala perbuatannya.
"Dua handphone saat curi, handphone redmi 9A saya jual Rp 500 ribu dan Vivo Y20S saya gunakan untuk sehari hari, rencananya handphone Vivo akan saya jual untuk membayar kontrakan saya," terang Noval.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra SH,MH saat dikonfirmasi Babel Pos, Jumat (1/7/2022) membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Adi Putra.(pas)