PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - Tak tahan terus jadi buronan, akhirnya Heli tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi menyerah.
Ia mendatangi Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung guna menjalani penyidikan.
Kebid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Maladi kini Heli telah diamankan petugas guna dilakukan penyidikan. Pria 44 tahun warga jalan Baru RT 4, Kurau, Koba itu sempat kabur saat petugas melakukan penangkapan di SPDN desa Kurau beberapa bulan yang lalu.
“Pengungkapan kasus itu berawal pada akhir Maret 2022 anggota Subdit Gakkum Dit Polairud mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan penyelewengan BBM jenis Solar dari SPDN Kurau yang akan dijual ke para penambang.
Selanjutnya anggota subdit Gakkum langsung menuju ke SPDN Kurau untuk melakukan penyelidikan dan melihat adanya aktivitas atau kegiatan di SPDN Kurau tersebut,” ungkap Maladi.
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku Heli ini melarikan diri dan meninggalkan 25 jerigen yang berisikan BBM jenis solar. Tapi akhirnya dia menyerahkan diri juga,” ujar perwira dengan 3 melati di pundak.
Bahwa tersangka telah melanggar mengenai setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 undang–undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. (eza)